Dewan Pers: Tolak Permintaan THR dari Wartawan dan Organisasi Wartawan

Sabtu, Maret 08, 2025

 


MALANG — Dewan Pers mengeluarkan surat edaran berisi imbauan tentang tunjangan hari raya atau THR Lebaran tahun ini. Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. 

Surat edaran Nomor: 183/DP/K/III/2025 Tanggal 8 Maret 2025 itu ditujukan kepada 9 pihak, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), pimpinan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD), pimpinan perusahaan, kepala biro hubungan masyarakat (karo humas) dan protokoler pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota se-Indonesia, serta kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.   

Ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak yang disebutkan di atas agar tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media. 

Baca juga: Polres Malang Tangkap Komplotan Wartawan Gadungan Pemeras Kepala Sekolah 

Menegakkan Etika Profesi Wartawan 

Larangan memberikan THR bertujuan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. 

Imbauan Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan, juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Dewan Pers juga menegaskan tidak bisa menolerir praktik buruk berupa wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini dan mereka meminta-minta sumbangan, bingkisan maupun THR. 

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers. Masyarakat wajib menolak pihak yang menghubungi dengan mengaku sebagai wartawan dari media atau sebuah organisasi wartawan untuk meminta THR maupun barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun baik pada saat menjelang maupun di luar masa Lebaran. 

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka untuk segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat dan Dewan Pers melalui nomor pengaduan 081188880528.

Baca juga: Peras Kepala Sekolah, Seorang Anggota LSM Merangkap Wartawan Ditangkap Polres Malang 

Konstituen Dewan Pers 

Dalam surat imbauan itu juga disebutkan ada 4 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan pers yang telah diverifikasi dan resmi jadi konstituen Dewan Pers. 

Empat organisasi wartawan dimaksud:

1.   Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

2.   Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

3.   Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

4.   Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Sedangkan tujuh organisasi perusahaan pers:

1. Serikat Perusahaan Pers (SPS, dulu Serikat Penerbit Suratkabar).

2.  Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI).

3.  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

4.  Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

5.  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

6.  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

7.  Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dalam suratnya, Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H termasuk dari pihak-pihak yang mengaku wartawan dari media maupun organisasi konstituen Dewan Pers. 

“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” demikian penutup surat Dewan Pers itu. ABDI PURMONO

 

Share this :

Latest
Previous
Next Post »