Gaji Dipotong, Karyawan CNN Indonesia Bentuk Serikat Pekerja

Kamis, Agustus 29, 2024

 

Pekerja CNN Indonesia mendeklarasikan serikat pekerja. Foto: SPCI.

JAKARTA — Pekerja CNN Indonesia membentuk serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Selasa, 27 Agustus 2024. SPCI dibentuk untuk merespons pemotongan sepihak upah pekerja CNN Indonesia oleh manajemen selama tiga bulan terakhir. 

SPCI terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024. 

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan, SPCI menjadi wadah bagi karyawan CNN Indonesia berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak mereka. Melalui SPCI diharap bisa membantu menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan dengan pihak perusahaan. 

“Khususnya di tengah kondisi industri media massa yang sedang terdisrupsi,” kata Taufiq melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca juga: Koresponden TEMPO Deklarasikan Sepakat Indonesia

Taufiqurrohman bercerita, pembentukan SPCI diawali serangkaian pertemuan sejumlah pekerja baik secara daring maupun luring. Pada 27 Juli 2024, pekerja CNN Indonesia, baik dari CNN Indonesia TV maupun CNNIndonesia.com, bersepakat mendeklarasikan SPCI. Organisasi buruh ini sekaligus merupakan serikat buruh media pertama yang berdiri di lingkungan Transmedia, unit usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung. 

Pendirian SPCI, kata Taufiq, telah diberitahukan secara lisan dan tertulis tertulis kepada manajemen, dengan penegasan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin mutlak dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, serta Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Indonesia sudah meratifikasi kedua konvensi ILO ini. 

Baca juga: Koresponden TEMPO Jawa Timur Bentuk Serikat Pekerja

Taufiqurrohman berharap, kehadiran SPCI bisa menjadi tonggak sejarah untuk menciptakan hubungan industrial yang aman, adil, seimbang dan berkelanjutan. 

Karena itu, kami mohon dukungan dan kerja sama berbagai pihak agar SPCI bisa memperjuangkan dan mewujudkan kesejahteraan anggota,” kata dia. ABDI PURMONO

Share this :

Previous
Next Post »