Erik Yulianto tersangka pemerasan. Foto: Humas Polres Malang
MALANG — Seorang wartawan gadungan bernama Erik Yulianto ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang akibat memeras seorang kepala sekolah dasar negeri.
Erik, 48 tahun, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada Senin, 15 Agustus 2022. Warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini diduga memeras seorang guru SDN di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Erik yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah media cetak mendatangi sekolah pada Rabu, 10 Agustus 2022, untuk mengonfirmasi informasi perihal seorang guru yang memerintahkan siswa satu kelas untuk mencubit seorang siswa hingga lengannya lebam.
Baca juga: Polres Malang Tangkap Komplotan Wartawan Gadungan Pemeras Kepala Sekolah
Lalu, Erik meminta uang Rp 25 juta kepada pihak sekolah supaya ia tidak memberitakan dan atau menyebarluaskan berita pencubitan di SDN itu kepada wartawan lain, serta melaporkannya kepada polisi.
“Tuduhan itu bermula dari pemberitaan yang dimuat media online Bratapos.com, berikut dengan menunjukkan foto lebam di lengan siswa karena dicubit temannya,” kata Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferli Hidayat, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ferli memastikan informasi pencubitan itu tidak benar. Pihak Polres Malang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Gondanglegi sudah mengecek langsung ke pihak sekolah.
Rupanya, berita pencubitan tersebut hanya karangan Erik alias berita bohong yang dipublikasikan melalui Bratapos.com pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca juga: Kandang Kambing dan Potres Pers di Malang Raya (1)
Barang bukti perbuatan Erik Yulianto. Foto: Humas Polres Malang
Namun, kata Ferli, pihak sekolah terlanjur ketakutan dan tidak mampu memenuhi seluruh permintaan pelaku. Pihak sekolah cuma mampu memberi Rp 12,5 juta alias separuh dari seluruh uang yang diminta Erik.
Pelaku setuju dan kemudian mendatangi sekolah pada Senin, 15 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB, untuk mengambil duit yang dijanjikan pihak sekolah.
Pada saat yang bersamaan, aparat Polres Malang juga sudah berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
“Pelaku kami tangkap saat mengambil uang dan kami amankan barang buktinya,”
ujar Ferli.
Baca juga: Kandang Kambing dan Potret Pers di Malang Raya (2)
Barang bukti yang disita polisi berupa kartu pers Radar X dan kartu anggota lembaga swadaya masyarakat atau LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), spidol Snowman, amplop putih ukuran 23 x 8 sentimeter berisi uang tunai senilai Rp 5 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah telepon seluler merek Redmi model 6A warna hitam.
Erik ditahan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1)
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana pemerasan, dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. ABDI
PURMONO
Baca juga:
Kandang Kambing dan Potret Pers di Malang Raya (3)
Kandang Kambing dan Potret Pers di Malang Raya (4)
0 Komentar