Pendapa Pemerintah Kabupaten Malang, Jalan Haji Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin siang, 17 Juni 2019. Foto-foto: ABDI PURMONO |
Pendapa Kabupaten Malang dibangun pada 1939 dan menjadi saksi sejarah penting perkembangan wilayah administrasi Malang Raya.
MALANG — Pemerintah Kota Malang
segera menetapkan pendapa dan rumah dinas bupati Malang sebagai bangunan cagar
budaya. Penetapan direncanakan dilakukan antara bulan September atau Oktober
mendatang.
Menurut Sekretaris Tim Ahli Cagar
Budaya (TACB) Kota Malang Agung Harjaya Buana, pendapa dan rumah dinas bupati
Malang sudah memenuhi kriteria cagar budaya yang nantinya harus dilindungi dan
dilestarikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar
Budaya.
Pendapa dan rumah dinas bupati Malang atau pringgitan berada dalam
satu kompleks bersama sejumlah bangunan kantor organisasi perangkat daerah
(dulu satuan kerja perangkat daerah) Pemerintah Kabupaten Malang. Pringgitan berada di belakang pendapa. Lokasinya
di Jalan Kiai Haji Agus Salim, berdampingan dengan Alun-Alun Kota Malang.
Pendapa dan rumah dinas itu
memang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Malang, tapi Pemerintah Kota Malang
berhak maupun berwenang menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya karena
kedua bangunan berada di dalam wilayah Kota Malang.
“Selain karena lokasinya di
wilayah Kota Malang, kami juga sudah punya tim pelestarian cagar budaya,” kata
Agung, yang saya hubungi pada
Senin sore, 17 Juni 2019, dan dilanjutkan dengan percakapan lewat WhatsApp.
Kabupaten Malang memang sudah punya
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, tapi hingga sekarang
Pemerintah Kabupaten Malang belum membentuk tim ahli cagar budaya. Agung
memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Malang. Agung mengistilahkannya dengan kulonuwun.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kota Malang diminta untuk menyurati bupati Malang sebagai pemegang otoritas
tertinggi di Kabupaten Malang. “Kami siapkan bahan pendalaman administrasi,
dasar hukum, nilai kesejarahan bangunan, dan lain-lain. Kami bersinergilah demi
kebaikan bersama,” ujar Agung, yang juga Kepala Seksi Promosi Wisata Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang.
Nantinya, kata Agung, ada sekitar
40 benda dan bangunan di Kota Malang yang bakal ditetapkan sebagai cagar budaya
bersama dengan penetapan pendapa dan rumah dinas bupati Malang.
Ada ratusan cagar budaya yang
sudah diregistrasi oleh Pemerintah Kota Malang. Rinciannya, 212 benda, 49 bangunan,
satu unit struktur, dan dua situs. Struktur yang dicatat sebagai cagar budaya
adalah Buk Gluduk di atas Jalan Embong Brantas. Tapi, pencatatan itu belum seluruhnya disertai dengan penetapan cagar budaya sebagai
bentuk legalitas perlindungan.
“Tahun lalu kami menetapkan 32 CB
(cagar budaya) berupa bangunan dan struktur CB. Tahun ini kami targetkan
penetapan 40 CB berupa bangunan, struktur dan benda,” kata Agung.
Pendapa dan rumah dinas bupati Malang
dibangun pada 1839 oleh bupati Malang pertama, Raden Pandji Wielasmorokoesoemo
alias Raden Toemenggoeng Notodiningrat (1819 sampai 12 November 1839),
berdasarkan Surat Resolusi 31 Oktober 1820 no. 16.
Pada 1818 Pemerintah Hindia
Belanda menciptakan konsep karesidenan di Pulau Jawa berdasar Staadblad 1819
no. 16 yang mencakup 20 daerah, salah satunya Pasuruan. Kabupaten Malang pada
saat itu bagian dari Karesidenan Pasuruan.
Pada 1820 Belanda mengatur
jabatan dan tingkatan bupati yang terdiri dari Raden Adipati, Raden Tumenggung,
dan Raden Mas Ngabehi yang dilantik oleh Gubernur Jenderal dan pada 1824
ditempatkan seorang asisten residen. Di masa itu wilayah administrasi Kabupaten
Malang terdiri dari dari 8 distrik: Kota, Karangploso, Pakis, Gondanglegi,
Penanggungan, Ngantang, Batu, dan Lawang.
Pada 1 April 1914 Distrik Kota
memisahkan diri dari Kabupaten Malang dan menjadi kotapraja yang kemudian
dikenal sebagai Kota Malang. Lalu, pada 17 Oktober 2001 Kota Batu terbentuk
dari hasil pemekaran Kabupaten Malang. Sedangkan pusat pemerintahan Kabupaten
Malang bergeser dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kabupaten Malang di Kecamatan
Kepanjen.
“Kesejarahan pemerintahan daerah
ini juga bagian cikal bakal pembentukan pemerintahan wilayah Malang Raya
(Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sekarang. Makanya, itulah alasan
mendasar historis untuk menetapkannya sebagai cagar budaya,” kata Agung.
Tim
Ahli Cagar Budaya Kota Malang terus melakukan
survei dan pengumpulan data. Hasil yang diperoleh, antara lain, pendapa dan
rumah dinas bupati Malang sudah mengalami renovasi dengan tidak mengubah bentuk aslinya. ABDI
PURMONO
0 Komentar