Mencoblos di TPS 4 Merjosari, Kota Malang, 17 April 2019. |
DI
grup Whatsapp dan jejaring media sosial lainnya masih ramai orang-orang
meributkan isu kecurangan penghitungan suara dan lainnya. Kedua kubu saling
serang dan saling tuduh berlaku curang.
Komisi
Pemilihan Umum pun dituduh tidak netral dan bodoh.
Komisioner
KPU RI dipilih oleh DPR RI alias bukan dipilih oleh Presiden RI. Lima dari 7
komisioner KPU periode 2017-2022 diusung oleh 4 partai politik pendukung
Prabowo-Sandi. Dua komisioner lagi diusung oleh partai politik pendukung
Jokowi-Amin.
Sesuai
fungsi dan tugasnya, maka DPR yang harus intensif mengawasi kinerja KPU.
Panggil mereka untuk dimintai penjelasan jika ada pelanggaran, bukan malah
sibuk membacot di media sosial untuk mengkritik KPU. Janganlah seperti anggota
parlemen hanya makan gaji buta.
Dugaan
pelanggaran kode etik KPU pun bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). Jika tak puas, gugat ke Mahkamah Konstitusi.
Wahai
pendukung 01 dan 02, saat kalian bertengkar dan saling tuduh main curang,
ingatlah komposisi komisioner KPU 2017-2022 itu. Pendukung 02, saat kalian
menuduh KPU bodoh dan enggak netral, kemungkinan besar kalian pun menuduh 5
komisioner yang berasal dari koalisi parpol 02. Pendukung 01 pun akan menuduh 2
komisioner dari parpol pendukung 01 saat melontarkan tuduhan serupa.
Enggak
capai kalian bertengkar terus? Enggak bosan kalian masuk “nyinyir
community”? Kalian hanya mengumbar masalah tanpa memberikan
solusi.
Sabarlah,
tunggu saja 22 Mei 2019 untuk final penghitungan suara. Keributan kalian takkan
mengubah keputusan final KPU nantinya. Suka enggak suka, setuju enggak setuju,
begitulah mekanisme demokrasi bekerja. ***
0 Komentar