Polres Malang Tangkap Komplotan Wartawan Gadungan Pemeras Kepala Sekolah

Jumat, Februari 08, 2019

 

Tiga tersangka pemeras kepala sekolah dasar. Foto dokumentasi Humas Polres Malang.

MALANG — Kepolisian Resor Malang atau Polres Malang menangkap tiga wartawan gadungan yang diduga memeras seorang pejabat sekolah dasar di Kabupaten Malang. 

Ketiga wartawan gadungan yang diduga memeras bernama Mo. Suyuti, 48 tahun, warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; Yanto, 31 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Ahmad Dahri, 40 tahun, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. 

Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yade Setiawan Ujung mengatakan, ketiga wartawan gadungan itu memeras Winarno, warga Jalan Wijaya Kusuma, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, hingga jutaan rupiah. Winarno seorang guru sekaligus Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 03 Asrikaton, Kecamatan Pakis.

Baca juga: Kandang Kambing dan Potret Pers di Malang Raya (1)

“Ketiganya mengaku wartawan sebagai kepada korbannya. Tersangka mengajukan proposal untuk menutup kasus salah satu siswa yang terluka karena gunting. Jika tidak, pelaku mengancam akan menayangkan lewat pemberitaan, dan bisa mengakibatkan korban dipecat,” kata Ujung, Jumat, 8 Februari 2019. 

Menurut Ujung, Suyuti mengaku sebagai wartawan Radar Nasional dan anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Yanto mengaku dari media Seputar Malang dan juga anggota PWRI. Sedangkan Ahmad Dahri mengaku sebagai kepala bidang pendidikan dan pelatihan profesi dari media siber Lensa dan anggota Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia atau (AWASI). 

Selain mengaku sebagai wartawan, kata Ujung, ketiga tersangka juga mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Pemantau Keuangan Negara (LPKN). 

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pemerasan senilai Rp 2 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, dua surat tugas PKN, serta empat kartu pers.

Baca juga: Kandang Kambing dan Potret Pers di Malang Raya (2)

Pada surat tugas LPKN terdapat tulisan tentang dasar hukum untuk beroperasi, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dugaan pemerasan itu terjadi pada 31 Januari 2019. Saat itu, ketiga pelaku mendapat informasi tentang seorang siswa SDN 03 Asrikaton yang terluka akibat tertusuk gunting. 

Ketiganya lalu bergerak untuk mengonfirmasikannya kepada pihak sekolah. Di tengah perbincangan, ketiga pelaku mengancam dan meminta Rp 7,5 juta agar kejadian itu tidak diberitakan dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Tapi permintaan pelaku tidak langsung dituruti korban. 

Baca juga: Kandang Kambing dan Potret Pers di Malang Raya (3)

Korban yang panik melapor ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Malang. Laporan korban ditindaklanjuti Tim Saber Pungli pada Sabtu, 2 Februari tahun yang sama, dengan cara melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di ruang kepala sekolah: ketiga pelaku ditangkap usai menerima uang Rp 2 juta dari korban. Uang diserahkan korban kepada Suyuti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Selain memeras Winarno, menurut Ujung, para tersangka disinyalir pernah memeras korban lain dengan modus serupa di tiga tempat berbeda. Polisi sedang mendalami dugaan ini. ABDI PURMONO

Baca juga: Kandang Kambing dan Potret Pers di Malang Raya (4) 

 

Share this :

Previous
Next Post »