Balai Konservasi Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Burung Nuri

Minggu, Mei 20, 2018
FOTO: Dokumentasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Seluruh burung nuri yang disita masuk daftar Apendiks II CITES alias belum terancam punah tapi perdagangannya dibatasi.

MALANG — Pengiriman 353 ekor burung tanpa dokumen digagalkan oleh Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta pada Sabtu sore, 19 Mei 2018.
                        
Penggagalan pengiriman berkat kerja sama antara Balai KSDA Jakarta dengan Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nandang Prihadi mengatakan, seluruh burung diterbangkan dari Bandar Udara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dari Malang seluruh burung diangkut dengan menggunakan pesawat maskapai Sriwijaya Air SJ-291 pada Sabtu pagi, pukul 08.30 WIB, dan transit di Cengkareng untuk diterbangkan lagi dengan pesawat Sriwijaya tujuan Kualanamu pada pukul 16.00 WIB.

“Seluruh proses pemeriksaan, termasuk pemilihan burung-burung baru diselesaikan kawan-kawan KSDA Jakarta tadi pagi hari ini, sekitar pukul 3. Sekalian sahur mereka yang berpuasa,” kata Nandang kepada saya pada Minggu pagi, 20 Mei 2018.


Menurut Nandang, informasi pengiriman burung-burung itu bersumber dari Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie yang saat itu juga hendak ke Jakarta dengan pesawat yang sama. Pukul 09.36 WIB John memberitahu Nandang bahwa ada pengiriman burung yang mencurigakan dari Malang.

Lalu, pukul 10.16 WIB, Nandang menghubungi petugas Polisi Kehutanan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta untuk berjaga-jaga di terminal kargo. Sekitar pukul 12.23 WIB, petugas mendapatkan informasi seluruh burung hanya ditransitkan di Jakarta untuk kemudian dipindah ke pesawat Sriwijaya tujuan Medan.

Hasilnya, berkat koordinasi yang baik antara Polhut dengan pihak maskapai dan petugas keamanan bandara, Polhut bisa menyita barang bukti dari pesawat pada pukul 13.07 WIB.

Pada pukul 14.50 WIB diperoleh konfirmasi dari maskapai Sriwijaya dan pihak ekspedisi bahwa seluruh burung dibawa oleh H. Asun, warga Medan. Barang bukti hanya dilengkapi dengan surat dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Abdulrachman Saleh tanpa dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

“Semua burung dimasukkan dalam 8 kotak plastik warna cokelat yang tiap sisinya diberi kawat halus. Selanjutnya barang bukti kami sita setelah dilengkapi dengan berita acara dari pihak Sriwijaya,” ujar Nandang.


Selanjutnya, kata Nandang, pada pukul 19.10 WIB seluruh barang bukti dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, untuk dihitung jumlahnya dan dipindahkan ke sangkar yang lebih besar, lalu dirawat sementara sampai nantinya akan dilepas lagi ke habitatnya di alam di kawasan Indonesia Timur.

Pada pukul 22.33 WIB, proses penghitungan dan pemindahan ke sangkar selesai. Total ada 353 ekor burung, yang terdiri dari 78 ekor nuri merah (Eos borneo), seekor di antaranya mati; 30 ekor nuri dusky (Pseudeos fuscata), 173 ekor nuri pelangi (Trichoglossus haematodus), dan 30 ekor nuri tanimbar (Eos reticulata).

Menurut Nandang, terduga pelaku H. Asun mengaku tidak mengetahui status dan prosedur lengkap membawa burung-burung itu. Nandang mengatakan, hampir seluruh burung masuk dalam daftar Apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention on International Trade in Endangered Species/CITES). CITES mulai diberlakukan sejak 1 Juli 1975 dan Indonesia menjadi negara ke-48 dari 175 negara yang telah meratifikasi konvensi CITES. Indonesia meratifikasi CITES pada 28 Desember 1978.

Semua burung dan tumbuhan yang masuk daftar Apendiks II berarti belum terancam punah tapi perdagangannya dibatasi. Selain itu, Apendiks II juga berisi spesies yang terlihat mirip dan mudah keliru dengan spesies yang didaftar dalam Apendiks I. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas.

Jadi, kata Nandang, burung-burung itu masih dapat diperdagangkan secara internasional dengan pengaturan khusus, di antaranya adalah penentuan kuota tangkap atau pembatasan jumlah jenis dan individu burung yang dapat dipanen/ditangkap dari alam atau habitatnya.


Karena itu, pengiriman burung-burung nuri tadi tidak hanya dilengkapi dengan surat karantina, tapi juga harus dilengkapi dokumen SATS-DN yang diterbitkan oleh Kepala Balai Besar/Balai KSDA atau Kepala Bidang Wilayah atau Kepala Seksi Wilayah yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar/Balai KSDA. Penerbitan SATS-DN dapat dilakukan setelah dapat dibuktikan adanya Izin Pengedar Dalam Negeri Tumbuhan dan Satwa Liar, izin terkait dengan legalitas asal-usul spesimen berupa izin mengambil atau menangkap atau SATS-DN dari wilayah lain, serta laporan mutasi stok tumbuhan dan satwa liar.

Sedangkan untuk pengiriman tumbuhan atau satwa keluar negeri dan dari luar negeri harus dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) setelah dapat dibuktikan adanya Izin Pengedar Luar Negeri Tumbuhan dan Satwa Liar, serta izin terkait dengan legalitas asal usul spesimen seperti izin pengambilan dan penangkapan tumbuhan dan satwa liar, dan SATS-DN.

“Saat ini kami masih berkoordinasi untuk memulangkan seluruh barang bukti dan terduga pelaku masih diproses untuk didalami keterangannya,” kata Nandang.

Baca juga: Macan Tutul di Hutan Bromo Semeru Terekam Kamera Jebakan.

Selain itu, Nandang menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak karantina bandara di Malang atau bandara lainnya di Jawa Timur mengenai regulasi KSDA, khususnya segala aturan tentang pengiriman tumbuhan dan satwa liar, termasuk ketentuan siapa saja pemangku kewenangannya. Koordinasi ini diperlukan karena sepertinya petugas karantina belum memahami ketentuan-ketentuan KSDA.

Nandang juga akan mengajukan permohonan kepada otoritas Bandar Udara Abdulrachman Saleh agar petugasnya diberikan kartu tanda pengenal yang memperbolehkan petugas KSDA memasuki kawasan bandara apabila muncul kejadian serupa. ABDI PURMONO

Share this :

Previous
Next Post »