FOTO: Dokumentasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. |
Seluruh burung nuri yang disita masuk daftar Apendiks II CITES alias belum terancam punah tapi perdagangannya dibatasi.
MALANG — Pengiriman 353 ekor
burung tanpa dokumen digagalkan oleh Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (KSDA) Jakarta pada Sabtu sore, 19 Mei 2018.
Penggagalan pengiriman berkat
kerja sama antara Balai KSDA Jakarta dengan Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kepala Balai Besar KSDA Jawa
Timur Nandang Prihadi mengatakan, seluruh burung diterbangkan dari Bandar Udara
Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang dengan tujuan akhir Bandar Udara
Internasional Kualanamu di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dari Malang
seluruh burung diangkut dengan menggunakan pesawat maskapai Sriwijaya Air
SJ-291 pada Sabtu pagi, pukul 08.30 WIB, dan transit di Cengkareng untuk
diterbangkan lagi dengan pesawat Sriwijaya tujuan Kualanamu pada pukul 16.00
WIB.
“Seluruh proses pemeriksaan,
termasuk pemilihan burung-burung baru diselesaikan kawan-kawan KSDA Jakarta
tadi pagi hari ini, sekitar pukul 3. Sekalian sahur mereka yang berpuasa,” kata
Nandang kepada saya pada Minggu pagi, 20
Mei 2018.
Baca juga: Kembalinya Curik di Pulau Dewata.
Menurut Nandang, informasi pengiriman
burung-burung itu bersumber dari Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie yang saat
itu juga hendak ke Jakarta dengan pesawat yang sama. Pukul 09.36 WIB John memberitahu
Nandang bahwa ada pengiriman burung yang mencurigakan dari Malang.
Lalu, pukul 10.16 WIB, Nandang
menghubungi petugas Polisi Kehutanan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
untuk berjaga-jaga di terminal kargo. Sekitar pukul 12.23 WIB, petugas
mendapatkan informasi seluruh burung hanya ditransitkan di Jakarta untuk
kemudian dipindah ke pesawat Sriwijaya tujuan Medan.
Hasilnya, berkat koordinasi yang
baik antara Polhut dengan pihak maskapai dan petugas keamanan bandara, Polhut
bisa menyita barang bukti dari pesawat pada pukul 13.07 WIB.
Pada pukul 14.50 WIB diperoleh
konfirmasi dari maskapai Sriwijaya dan pihak ekspedisi bahwa seluruh burung
dibawa oleh H. Asun, warga Medan. Barang bukti hanya dilengkapi dengan surat dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Abdulrachman Saleh tanpa dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
“Semua burung dimasukkan dalam 8
kotak plastik warna cokelat yang tiap sisinya diberi kawat halus. Selanjutnya
barang bukti kami sita setelah dilengkapi dengan berita acara dari pihak Sriwijaya,”
ujar Nandang.
Selanjutnya, kata Nandang, pada
pukul 19.10 WIB seluruh barang bukti dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)
Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, untuk dihitung jumlahnya dan dipindahkan
ke sangkar yang lebih besar, lalu dirawat sementara sampai nantinya akan dilepas
lagi ke habitatnya di alam di kawasan Indonesia Timur.
Pada pukul 22.33 WIB, proses
penghitungan dan pemindahan ke sangkar selesai. Total ada 353 ekor burung, yang
terdiri dari 78 ekor nuri merah (Eos
borneo), seekor di antaranya mati; 30 ekor nuri dusky (Pseudeos fuscata), 173 ekor nuri pelangi (Trichoglossus haematodus), dan 30 ekor nuri tanimbar (Eos reticulata).
Menurut Nandang, terduga pelaku
H. Asun mengaku tidak mengetahui status dan prosedur lengkap membawa burung-burung
itu. Nandang mengatakan, hampir seluruh burung masuk dalam daftar Apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention
on International Trade in Endangered Species/CITES). CITES mulai diberlakukan
sejak 1 Juli 1975 dan Indonesia menjadi negara ke-48 dari 175 negara yang telah
meratifikasi konvensi CITES. Indonesia meratifikasi CITES pada 28 Desember
1978.
Semua burung dan tumbuhan yang
masuk daftar Apendiks II berarti belum terancam punah tapi perdagangannya dibatasi. Selain
itu, Apendiks II juga berisi spesies yang terlihat mirip dan mudah keliru
dengan spesies yang didaftar dalam Apendiks I.
Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan bukti bahwa ekspor
spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas.
Jadi, kata Nandang, burung-burung
itu masih dapat diperdagangkan secara internasional dengan pengaturan khusus,
di antaranya adalah penentuan kuota tangkap atau pembatasan jumlah jenis dan
individu burung yang dapat dipanen/ditangkap dari alam atau habitatnya.
Baca juga: Anggrek Endemik Gunung Semeru Terancam Punah.
Karena itu, pengiriman
burung-burung nuri tadi tidak hanya dilengkapi dengan surat karantina, tapi
juga harus dilengkapi dokumen SATS-DN yang diterbitkan oleh Kepala Balai Besar/Balai
KSDA atau Kepala Bidang Wilayah atau Kepala Seksi Wilayah yang ditunjuk oleh Kepala
Balai Besar/Balai KSDA. Penerbitan SATS-DN dapat dilakukan setelah dapat
dibuktikan adanya Izin Pengedar Dalam Negeri Tumbuhan dan
Satwa Liar, izin terkait dengan legalitas asal-usul spesimen berupa izin
mengambil
atau menangkap atau SATS-DN dari wilayah lain, serta
laporan mutasi stok tumbuhan dan satwa liar.
Sedangkan untuk pengiriman tumbuhan atau
satwa keluar negeri dan dari luar negeri harus dilengkapi dengan dokumen Surat
Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) setelah dapat dibuktikan
adanya Izin Pengedar Luar Negeri Tumbuhan dan Satwa Liar, serta izin terkait
dengan legalitas asal usul spesimen seperti izin pengambilan dan penangkapan
tumbuhan dan satwa liar, dan SATS-DN.
“Saat ini kami masih berkoordinasi untuk
memulangkan seluruh barang bukti dan terduga pelaku masih diproses untuk didalami
keterangannya,” kata Nandang.
Baca juga: Macan Tutul di Hutan Bromo Semeru Terekam Kamera Jebakan.
Baca juga: Macan Tutul di Hutan Bromo Semeru Terekam Kamera Jebakan.
Selain itu, Nandang menambahkan, pihaknya
segera berkoordinasi dengan pihak karantina bandara di Malang atau bandara
lainnya di Jawa Timur mengenai regulasi KSDA, khususnya segala aturan tentang pengiriman
tumbuhan dan satwa liar, termasuk ketentuan siapa saja pemangku kewenangannya. Koordinasi
ini diperlukan karena sepertinya petugas karantina belum memahami
ketentuan-ketentuan KSDA.
Nandang juga akan mengajukan permohonan
kepada otoritas Bandar Udara Abdulrachman Saleh agar petugasnya diberikan kartu
tanda pengenal yang memperbolehkan petugas KSDA memasuki kawasan bandara
apabila muncul kejadian serupa. ABDI
PURMONO
0 Komentar