Sumber: www.dewanpers.or.id |
MALANG
— Sistem verifikasi perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers bukanlah lisensi
semacam Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP seperti yang berlaku di
masa rezim Orde Baru.
Ketua
Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Nezar Patria
memastikan Dewan Pers takkan pernah jadi lembaga lisensi. “Semua kabar tentang
itu adalah hoax (kabar bohong),” kata Nezar
Patria pada Selasa pagi, 7 Februari 2017.
Nezar
menuturkan, Dewan Pers hanya membantu publik untuk dapat mengenali perbedaan
antara perusahaan pers yang sudah dan yang belum profesional. Publik perlu
diberi rujukan karena saat ini sangat banyak “media abal-abal” beroperasi terutama
mewujud sebagai media siber atau online
media.
Verifikasi
perusahaan pers sebenarnya merupakan penindaklanjutan dari hasil kesepakatan 18
pemimpin perusahaan pers pada 9 Februari 2010. Kesepakatan mereka disebut Piagam Palembang.
Hingga
tadi malam sudah 77 perusahaan pers yang terverifikasi dan masuk tahap
ratifikasi dari ribuan perusahaan pers yang terdaftar di laman resmi Dewan
Pers. Dewan Pers menargetkan dalam dua tahun ke depan proses verifikasi
terhadap seluruh perusahaan pers tuntas.
Dewan
Pers akan memverifikasi setiap perusahaan pers berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers
tentang Standar Perusahaan Pers.
Dewan
Pers akan menggandeng organisasi profesi jurnalis seperti Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia, serta organisasi perusahaan pers seperti Serikat Perusahaan
Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi
Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
(ATVLI).
Nantinya
mereka diminta validasi sistem kerja perusahaan pers, kompetensi wartawan,
penerapan Kode Etik Jurnalistik, dan termasuk hal-hal yang berkaitan dengan
kesejahteraan wartawannya.
Terkait
hal itu, ujar Nezar, “Kami berharap sistem verifikasi akan membuat perusahaan
pers makin bergairah. Makanya kami berharap semua perusahaan pers yang belum
mendaftar untuk segera mendaftarkan diri pada Dewan Pers.”
Nezar
menukas, bukan berarti perusahaan media yang belum mendaftarkan diri pada Dewan
Pers tidak boleh beroperasi, serta bukan berarti produk jurnalistik yang
dihasilkan adalah salah dan tidak bermutu.
Jadi,
intinya, perusahaan pers yang belum mendaftarkan diri pada Dewan Pers dan atau
sudah mendaftar tapi belum terverifikasi tetap boleh berkegiatan jurnalistik.
Namun
perusahaan pers dan wartawannya jangan marah-marah apabila narasumber
menanyakan profesionalisme mereka dengan mengacu pada sistem verifikasi yang
diberlakukan Dewan Pers. Narasumber berhak menolak wartawan dari perusahaan
pers yang diduga berpraktek sebagai media abal-abal. ABDI PURMONO
CATATAN:
Artikel ini pertama kali saya publikasikan di media siber Proklamasi dengan judul yang sama pula.
Berita terkait dengan artikel itu dan juga saya publikasikan di Proklamasi pada Senin, 6 Februari 2017, dengan judul Dewan Pers Nyatakan Verifikasi Perusahaan Pers Belum Final.
http://proklamasi.co/warta/nasional/verifikasi-media-bukanlah-lisensi-ala-orde-baru/
0 Komentar