Pelayanan paspor haji di Kantor Imigrasi Malang Selasa, 19 April 2016. Foto: ABDI PURMONO |
MALANG — Kantor Imigrasi Malang mendeportasi seorang pemuda berkebangsaan Turki bernama Tiflis Kemal karena melebihi batas izin tinggal kunjungan atau overstay.
Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi
Malang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, selain dideportasi, Kemal dikenai
sanksi pencegahan atau penangkalan selama 6 bulan. Biaya pemulangan Kemal ditanggung penuh orangtua di Turki.
“Kami akan terbangkan Kemal ke Turki melalui Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu pagi besok,” kata Guntur, Selasa, 9 Agustus 2016.
Guntur menjelaskan, pria kelahiran 4 Mei 1994 itu tinggal di Kota Malang sejak 2000 bersama ibunya yang bernama Asnifa. Kemal menggunakan “paspor tempel”, yang identitas dan foto dirinya saat bocah disatukan pada paspor sang bunda. Kebijakan paspor tempel masih mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian atau jauh sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 diberlakukan.
Asnifa kembali ke Malang setelah dideportasi dari Arab Saudi. Ayah kandung Kemal berkewarganegaan Turki dan masih berada di Arab saat sang ibu dideportasi pemerintah Arab Saudi.
Setelah itu sang ibu meninggalkan Kemal untuk kembali ke Arab dan Turki. Kemal dititipkan pada keluarganya di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kemal yang tak punya akta kelahiran tidak menamatkan pendidikan sekolah dasar. Kemal kerja serabutan, seperti bekerja di tempat penyewaan komputer dan internet.
Kemal tak pernah diuruskan perpanjangan izin tinggal sejak tinggal bersama sang bunda. Begitu pula saat Kemal beranjak dewasa.
Kemal pun dituduh melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ditambah pencegahan atau penangkalan.
Perlu diketahui, dalam Pasal 48 ayat 3 disebutkan bahwa izin tinggal terdiri atas izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
“Kami akan terbangkan Kemal ke Turki melalui Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu pagi besok,” kata Guntur, Selasa, 9 Agustus 2016.
Guntur menjelaskan, pria kelahiran 4 Mei 1994 itu tinggal di Kota Malang sejak 2000 bersama ibunya yang bernama Asnifa. Kemal menggunakan “paspor tempel”, yang identitas dan foto dirinya saat bocah disatukan pada paspor sang bunda. Kebijakan paspor tempel masih mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian atau jauh sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 diberlakukan.
Asnifa kembali ke Malang setelah dideportasi dari Arab Saudi. Ayah kandung Kemal berkewarganegaan Turki dan masih berada di Arab saat sang ibu dideportasi pemerintah Arab Saudi.
Setelah itu sang ibu meninggalkan Kemal untuk kembali ke Arab dan Turki. Kemal dititipkan pada keluarganya di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kemal yang tak punya akta kelahiran tidak menamatkan pendidikan sekolah dasar. Kemal kerja serabutan, seperti bekerja di tempat penyewaan komputer dan internet.
Kemal tak pernah diuruskan perpanjangan izin tinggal sejak tinggal bersama sang bunda. Begitu pula saat Kemal beranjak dewasa.
Kemal pun dituduh melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ditambah pencegahan atau penangkalan.
Perlu diketahui, dalam Pasal 48 ayat 3 disebutkan bahwa izin tinggal terdiri atas izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Bentuk-bentuk
tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan pada Kemal disebutkan dalam Pasal
75 ayat 2 UU Keimigrasian. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tindakan
administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan
atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan
untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah
Indonesia; pengenaan biaya beban, dan atau deportasi.
Sebelum dipulangkan paksa ke Turki, Kemal lebih dulu ditahan di ruang detensi imigrasi selama satu bulan. Dalam Pasal 1 angka 34 UU Keimigrasian disebutkan, ruang detensi imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi.
Sebelum dipulangkan paksa ke Turki, Kemal lebih dulu ditahan di ruang detensi imigrasi selama satu bulan. Dalam Pasal 1 angka 34 UU Keimigrasian disebutkan, ruang detensi imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi.
Guntur melanjutkan keterangannya. Kemal
mendatangi Kantor Imigrasi Malang yang beralamat di Jalan Panji Suroso,
Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 Juli 2016. Semula Kemal tidak bersikap
jujur pada petugas. Ia mengaku ingin membuat paspor Indonesia.
Petugas yang curiga kemudian terus mendesak Kemal. Alhasil Kemal mengaku bukan Warga Negara Indonesia (WNI) meski ia beribukan seorang WNI, lancar berbahasa Indonesia dan Jawa lantaran sejak berusia 6 tahun tinggal di Malang.
Petugas yang curiga kemudian terus mendesak Kemal. Alhasil Kemal mengaku bukan Warga Negara Indonesia (WNI) meski ia beribukan seorang WNI, lancar berbahasa Indonesia dan Jawa lantaran sejak berusia 6 tahun tinggal di Malang.
Kemal mengaku tidak membawa paspor dengan alasan paspornya ada di Kedutaan Besar Turki di Jakarta. Ternyata benar Kemal sudah memperoleh perpanjangan paspor pada Agustus 2015 dan berlaku sampai 22 Agustus tahun ini. Namun, paspor tak diambil Kemal karena ia tak punya uang untuk ke Jakarta. Kantor Imigrasi Malang yang membantu Kemal untuk mengambil paspornya agar bisa dideportasi dan menjalani sanksi pencekalan selama 6 bulan.
Kemal sendiri mengakui kesalahan dan menyerahkan diri pada kantor imigrasi. Ia berjanji akan kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal yang benar apabila masa hukuman cekal berakhir. “Saya mau hidup di Indonesia dan cari istri di sini,” kata lajang berusia 22 tahun itu. ABDI PURMONO
0 Komentar