Foto: Kantor Imigrasi Malang |
MALANG — Seorang warga negara Brunei Darussalam
bernama Irwan Iswande bin Haji Mohd Noor dipindahkan oleh Kantor Imigrasi
Malang dari ruang detensi imigrasi ke rumah tahanan negara atau Rutan Lowokwaru
di Kota Malang pada hari ini, Rabu, 24 Agustus 2016.
Pria berusia 42 tahun itu ditangkap polisi di rumah orangtua pacarnya di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, tanpa membawa paspor maupun dokumen perjalanan lainnya. Irwan menginap di sana selama sepekan tanpa melapor ke pihak berwenang setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Malang Novianto Sulastono mengatakan, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan terbukti Irwan melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 8 ayat 1 mewajibkan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Sedangkan Pasal 8 ayat 2 menyebutkan setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.
Pelanggar ketentuan Pasal 8 dipertegas pada Pasal 119 ayat 1. Sang pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Perlu diketahui, dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya (Pasal 1 angka 13 UU Keimigrasian).
Menurut Novianto, pria kelahiran 5 Oktober 1974 itu tidak dikenai tindakan administratif keimigrasian, melainkan tindakan projustitia untuk menjalani proses persidangan sehingga harus dipindah ke Rutan Lowokwaru sampai semua berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.
“Pelimpahan berkasnya ke sana karena locus delicti (tempat kejadian perkara)-nya di wilayah Kabupaten Malang,” kata Novianto.
Projustitia adalah kegiatan pemberian sanksi bagi orang asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian melalui mekanisme peradilan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo menambahkan, perbuatan Irwan tidak pantas diganjar dengan tindakan administratif keimigrasian, seperti dideportasi. Tindakan projustitia ditindaklanjuti dengan memindahkan dia ke Rutan Lowokwaru. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski merupakan tindak pidana keimigrasian, proses peradilan harus mengikuti ketentuan KUHAP. Kalau sebatas pelanggaran yang bersifat administratif, Irwan cukup ditahan di ruang detensi imigrasi sampai diambil tindakan administratif keimigrasian yang sesuai dengan perbuatan Irwan. Bentuk-bentuk tindakan administratif keimigrasian tertera di Pasal 75 ayat 2 UU Keimigrasian.
Patut diketahui, dalam UU Keimigrasian disebutkan, ruang detensi imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi (Pasal 1 angka 34). Ruang detensi imigrasi berbentuk suatu ruangan tertentu dan merupakan bagian dari kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, kantor imigrasi, atau tempat pemeriksaan imigrasi (Pasal 81).
Sedangkan rumah detensi imigrasi atau rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian (Pasal 1 angka 33).
Dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi diketahui ada 13 rudenim, yakni di Tanjungpinang, Balikpapan, Denpasar, DKI Jakarta, Kupang, Makassar, Manado, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Semarang, Surabaya, dan Jayapura.
Baskoro menjelaskan, Irwan ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Malang. Tapi karena Irwan seorang WNA, maka polisi melimpahkan perkara Irwan ke kantor imigrasi setelah proses pemeriksaan di Kepanjen selesai.
Irwan ditangkap pada Minggu, 17 Juli 2016, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Sambigede RT 20/RW 07, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Irwan diketahui menginap di rumah Gangsar, orangtua pacarnya sejak 10 Juli tanpa melapor pada ketua RT/RW setempat maupun ke aparat berwenang lainnya. Sang pacar bernama Anggraini Kuswardani alias Angga.
Sejumlah warga yang mengetahuinya marah dan hendak menggerebek rumah orangtua Angga. Aksi warga dicegah Rakiman, ketua RT. Kemudian, dengan didampingi anggota Kepolisian Sektor Sumberpucung dan beberapa warga, Rakiman mendatangi rumah Gangsar dan meminta pria tak dikenal itu memunculkan diri.
Pria asing yang bernama Irwan Iswande itu hanya menyerahkan kad pengenalan alias kartu tanda penduduk Brunei Darussalam bernomor 00-262493 yang berwarna kuning keemasan. Irwan mengaku sebagai pekerja swasta yang beralamat tempat tinggal di LOT 1904 Kampung Mumong, Jalan Singa Menteri Kuala Belait, Bandar Sribegawan, Brunei Darussalam.
Irwan tidak mempunyai paspor maupun dokumen perjalanan lainnya dan praktis ia pun tak memiliki izin tinggal.
Sebelum diamuk massa, polisi bergegas membawa Irwan ke Markas Kepolisian Resor Malang di Kepanjen dan setelah diperiksa diserahkan ke Kantor Imigrasi Malang pada 18 Juli. Sejak itu Irwan ditampung di ruang detensi sampai kemudian dipindahkan ke rumah tahanan. ABDI PURMONO
0 Komentar