Foto: Kantor Imigrasi Malang |
MALANG — Seorang pemuda Libya bernama Walid Nuruddin Ramadhan dideportasi oleh
Kantor Imigrasi Malang Selasa siang kemarin melalui Bandar Udara Internasional
Juanda di Sidoarjo. Walid diusir pulang ke negara asalnya karena berbuat
onar di Kota Malang.
Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Malang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, Walid dideportasi meski izin tinggalnya masih berlaku. Walid memiliki visa turis yang berlaku 30 hari sejak 1 Juli sampai 2 Agustus 2016. Walid masuk Kota Malang dari Malaysia pada awal Juli lalu dan tinggal bersama beberapa mahasiswa Libya yang kuliah di Malang.
Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Malang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, Walid dideportasi meski izin tinggalnya masih berlaku. Walid memiliki visa turis yang berlaku 30 hari sejak 1 Juli sampai 2 Agustus 2016. Walid masuk Kota Malang dari Malaysia pada awal Juli lalu dan tinggal bersama beberapa mahasiswa Libya yang kuliah di Malang.
“Kami jarang menangani kasus seperti kasusnya
Walid. Selama ini kasus yang kami tangani didominasi oleh WNA (warga negara
asing) yang melebihi izin tinggal dan menyalahgunakan visa,” kata Guntur, Rabu
pagi, 10 Agustus 2016.
Sebelumnya, kata Guntur, Walid pernah kuliah
di sebuah perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 2013. Walid menjalani masa kuliah selama empat semester dan setelah itu tak pernah melakukan daftar
ulang sehingga pihak kampus menganggap Walid telah mengundurkan diri dan tak usah disponsori lagi. Walid lalu ke negeri jiran dan kembali ke Malang sebagai turis.
Namun, belum durasi izin tinggalnya berakhir, pria berusia 37 tahun itu terlibat keributan di sebuah kafe. Kafe ini menjual makanan berbahan baku mi dan berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta. Walid mengamuk dengan memecahkan gelas dan mengancam pegawai kafe. Pemilik kafe melaporkan Walid dilaporkan ke polisi pada Senin, 11 Juli lalu. Setelah diperiksa, polisi kemudian melimpahkan kasus Walid ke kantor imigrasi karena ia seorang WNA.
Namun, belum durasi izin tinggalnya berakhir, pria berusia 37 tahun itu terlibat keributan di sebuah kafe. Kafe ini menjual makanan berbahan baku mi dan berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta. Walid mengamuk dengan memecahkan gelas dan mengancam pegawai kafe. Pemilik kafe melaporkan Walid dilaporkan ke polisi pada Senin, 11 Juli lalu. Setelah diperiksa, polisi kemudian melimpahkan kasus Walid ke kantor imigrasi karena ia seorang WNA.
Guntur memastikan izin tinggal yang didapat
Walid tidak bermasalah. Keterlibatan Walid dalam kegaduhan di kafe telah menempatkan
dirinya sendiri sebagai orang asing yang berbahaya. Inilah alasan tunggal
kantor imigrasi untuk mendeportasi Walid.
Tindakan deportasi dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian: pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif
keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan
perundang-undangan.
Dalam penjelasan UU Keimigrasian disebutkan
pula kebijakan selektif (selective policy)
yang mengatur orang asing yang masuk ke dalam maupun orang asing yang mendapat
izin tinggal di dalam wilayah Indonesia. Hanya orang asing yang memberikan
manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang
diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Adapun deportasi merupakan satu dari enam bentuk tindakan administratif keimigrasian sebagaimana
tertera di Pasal 75 ayat 2 UU Keimigrasian. Pendeportasian Walid dibiayai pemerintah Indonesia setelah Walid mengaku tidak mempunyai keluarga yang
bisa membelikan tiket kepulangan ke Libya.
Setelah mendeportasi Walid, Kantor Imigrasi
Malang pun memulangkan Tiflis Kemal, pemuda Turki berusia 22 tahun yang telah
tinggal di Kota Malang sejak 2000 tanpa pernah melaporkan diri dan sekaligus
memperpanjang izin tinggal. Kemal dituduh melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3
UU Keimigrasian.
Sama dengan Walid, Kemal dipulangkan pagi hari ini tadi melalui Bandar Udara Internasional Juanda. ABDI PURMONO
Sama dengan Walid, Kemal dipulangkan pagi hari ini tadi melalui Bandar Udara Internasional Juanda. ABDI PURMONO
0 Komentar