Pers Jangan Sembarangan Menyebut dan Menyiarkan Identitas Anak

Rabu, Juli 06, 2016
Sumber: Google

Turut prihatin dan berduka atas terjadinya ledakan bom di enam negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Terkutuklah siapa pun pelakunya.

Di Indonesia, aksi bom bunuh diri terjadi di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta yang diduga dilakukan oleh Nur Rohman pada Selasa pagi, 5 Juli 2016, atau sehari sebelum Idulfitri 1 Syawal 1437 Hijriah tiba.

Terus, saya membaca beberapa berita di media siber atau alias media online, yang salah satunya bersumber dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara. Saya cukup terkejut dan prihatin saat membaca nama lengkap dan usia kedua anak pelaku bom bunuh diri disebut, termasuk di media tempat saya bekerja.

Keterangan nama lengkap dan usia kedua anak Nur Rohman yang disampaikan media massa berasal dari Singgih Bagijono, Lurah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Namun, Antara dan semua media pengutip dari Antara maupun media yang membuat sendiri beritanya sesungguhnya tak perlu menuliskan nama lengkap dan usia kedua bocah. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Kendati KEJ hanya menyebut anak berkategori “pelaku dan korban kejahatan susila” sebagaimana tercantum dalam Pasal 5, tapi ingat pula ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Patuhi pula Pedoman Peliputan Terorisme yang ditetapkan Dewan Pers pada 9 April 2015.

Tanpa KEJ dan UU Perlindungan Anak sekalipun, misalnya, media tetap bisa melakukan swasensor semata-mata untuk melindungi masa depan kedua bocah. Yakinlah, kedua bocah itu tidak tahu-menahu perbuatan si bapak. Jelas mereka tidak bersalah dan berdosa. Dengan menyebut nama lengkap kedua bocah, disadari atau tidak disadari, media telah memberi cap atau stigma “anak teroris” kepada kedua bocah dan itu bisa diartikan media ikut membunuh masa depan mereka.

Maka, kendati sudah terlanjur beredar luas, setiap media yang mencantumkan nama kedua bocah haruslah menghapus nama mereka dalam pemberitaan, seperti yang dilakukan www.tempo.co di bawah ini:

[Catatan Koreksi: Pada berita sebelumnya, tercantum nama dua anak pelaku bom bunuh diri di Solo. Nama kedua anak itu kami hapus pada Selasa 5 Juli 2016, pukul 18.45, untuk tidak menimbulkan stigma pada keluarga pelaku. Redaksi mohon maaf.]

Selain telah memenuhi KEJ dan UU Perlindungan Anak, koreksi yang dibuat redaksi Tempo juga telah memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Semoga media lain melakukannya.

Dalam kesempatan ini pula saya sampaikan: taqabalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum wa ahalahullah alaik (semoga amalanku dan amalanmu, puasaku dan puasamu diterima dan disempurnakan-Nya.)

Selamat menyelesaikan ibadah puasa Ramadan dan merayakan Idulfitri 1 Syawal 1437 Hijriah. Minal aidin wa faidzin, mohon maaf lahir dan batin... ABDI PURMONO 

------------------------------------------------------

Artikel serupa pertama kali saya tayangkan di akun Facebook saya Selasa, 5 Juli 2016, pukul 19.47 WIB, bertepatan dengan hari terakhir Ramadan 1437 Hijriah. 

Share this :

Previous
Next Post »