Memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2016, Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia menyatakan sikap tentang kerentanan nasib jurnalis di daerah yang bekerja sebagai koresponden media-media nasional di Jakarta.
SEBAGIAN besar jurnalis atau wartawan daerah berada dalam posisi rentan akibat rendahnya kesejahteraan dan ketiadaan perlindungan hukum dari perusahaan tempatnya bekerja.
Jurnalis juga buruh yang mendapat perintah kerja, menghasilkan berita dan menerima upah sehingga hak-hak kesejahteraannya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Faktanya, untuk menghindari Undang-Undang Ketenagakerjaan, jurnalis daerah diberi status sebagai koresponden, kontributor maupun stringer oleh perusahaan pers pemberi kerja. Dengan status ini, jurnalis daerah tak mendapatkan honor basis, jaminan sosial, tunjangan hari tua dan tunjangan hari raya. Jurnalis daerah mendapatkan sistem kontrak yang tidak pasti bagi masa depannya, upah dari berita yang tayang, dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu tanpa pesangon bila dianggap tak menguntungkan lagi bagi perusahaan.
Padahal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya ada dua status pekerja, yakni perjanjian kerja waktu tertentu alias pekerja kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau karyawan. Pekerja kontrak hanya berlaku dua tahun dan hanya bisa diperpanjang 1 kali selama 1 tahun.
Kerentanan jurnalis daerah bisa dilihat dari koresponden Tempo. Pertama, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) koresponden Tempo di Jayapura, Cunding Levi. Cunding anggota Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia yang bekerja untuk Tempo sejak tahun 2000. Ia dipecat oleh manajemen PT Tempo Inti Media per 1 Desember 2015 tanpa surat peringatan, tanpa pesangon dan persetujuan Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca juga: Kantor TEMPO Biro Yogyakarta Didemo Setelah Memecat Koresponden
Pertemuan pengurus Sepak@t Indonesia dan Dewan Karyawan Tempo (DEKAT) di Gedung Dewan Pers, Kamis, 14 April 2016. Foto: ABDI PURMONO |
Selama 15 tahun bekerja Cunding tidak mendapatkan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, honor basis, apalagi tunjangan hari tua. Cunding hanya mendapatkan penghasilan dari honor berita tayang sebesar Rp 60 ribu per berita, nilai yang amat kecil dibandingkan kebutuhan pokok di Papua yang serba mahal.
Sepak@t telah memprotes PHK itu karena melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sepak@t pun telah menggelar pertemuan bipartit dengan PT Tempo Inti Media pada 22 Maret 2016, disambung dengan pertemuan bersama Dewan Karyawan Tempo (Dekat) di Gedung Dewan Pers, 14 April 2016.
Namun, lebih dari sebulan dari pertemuan di Gedung Dewan Pers, manajemen Tempo menolak mempekerjakan kembali Cunding Levi sesuai mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan. Manajemen Tempo hanya bersedia mempekerjakan Cunding asalkan Cunding mau menandatangani perjanjian kemitraan, sebuah perjanjian yang tidak beralaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Main Pecat, Manajemen TEMPO Dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja
Diskusi terfokus atau FGD kasus PHK koresponden Tempo yang diselenggarakan AJI Indonesia bersama Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) dan AJI Yogyakarta di Uwong Cafe, Yogyakarta, Sabtu, 5 Maret 2016. FGD ini dihadiri juga oleh pengurus Sepak@t Indonesia, Ketua Umum AJI Suwarjono, dan Cunding Levi. Foto: ABDI PURMONO |
Kabar tak sedap pun datang dari Koran Tempo edisi Makassar, yang berhenti terbit pada 1 Mei 2016. Koran Tempo Makassar merupakan produk kerja sama PT Tempo Inti Media dengan Grup Bosowa sejak 2014. Ada sekitar 11 koresponden yang menunggu kepastian setelah beberapa bulan sebelumnya gaji mereka selalu telat, tidak mendapat asuransi, maupun honor basis. Lima koresponden lainnya memilih resign (berhenti) terlebih dahulu karena tak kuat lagi menghadapi kondisi tersebut.
Sepak@t Indonesia melaporkan kondisi koresponden Tempo tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Dewan Pers. Keduanya telah memanggil pengurus Sepak@t pada April 2016.
Baca juga: Cunding Levi: Selama 15 Tahun Bekerja untuk TEMPO, Hanya Dapat Kalender
Berdasarkan latar belakang masalah itu, Sepak@t Indonesia meminta kepada:
1. PT Tempo
Inti Media agar mempekerjakan kembali Cunding Levi tanpa syarat, sesuai aturan Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Sepak@t Indonesia akan menempuh jalur tripartit dan Pengadilan
Hubungan Industrial bila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
2. PT Tempo
Inti Media agar memenuhi hak-hak jurnalis Tempo
di Makassar dan seluruh jurnalisnya di daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
3. Kementerian
Tenaga Kerja supaya memeriksa sistem hubungan kerja yang diberlakukan PT Tempo
Inti Media kepada jurnalisnya di daerah.
Sepak@t
Indonesia juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk bergabung atau
membentuk serikat pekerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Perjuangan menuntut kesejahteraan hanya
bisa dilakukan melalui serikat pekerja.
Surabaya, 30 April 2016.
Sepak@t Indonesia
Edi Faisol Andri El Faruqi
(Ketua) (Bidang Advokasi)
0 Komentar