Foto: Ahmad Mustaqim/Metrotvnews.com |
YOGYAKARTA — Belasan jurnalis dan aktivis prodemokrasi di Yogyakarta menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Tempo Biro Yogyakarta dan Jawa Tengah, Yogyakarta, Jumat, 26 Februari 2016.
Pengunjuk rasa mengecam manajemen Tempo yang memecat Cunding Levi, koresponden Tempo di Jayapura, Provinsi Papua. Cunding dipecat Tempo pada 1 Desember 2015 melalui Surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor: 002/SK-KORESP/XI/2015 yang ditandatangani Pemimpin Redaksi Tempo Gendur Sudarsono.
“Kami
menilai Tempo tidak menghargai masa
kerja Cunding yang sudah lebih dari 15 tahun. Cunding dipecat dengan dalih
perusahaannya sedang melakukan pembenahan sumber daya manusia,” kata Mawa
Kresna, Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta
merangkap koordinator aksi.
Selain AJI Yogyakarta, aksi solidaritas itu didukung tujuh AJI Kota lain (Purwakarta, Solo, Semarang, Jember, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Surabaya), serta Jaringan Serikat Pers Mahasiswa Yogyakarta.
Dukungan diberikan dalam bentuk petisi yang intinya menuntut manajemen Tempo dan perusahaan pers lainnya mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan cara memperbaiki hubungan kerja dengan para koresponden di daerah-daerah—sebutan lainnya kontributor, stringer (tuyul), dan freelancer.
Pendemo
membawa sejumlah poster besar yang mengkritik dan mengecam Tempo. Ada poster yang ditempel di dinding kantor Tempo dan sebagian besar dipegang
peserta aksi.
Baca juga: Main Pecat, Manajemen TEMPO Dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja
Menurut
Kresna, Cunding menjadi koresponden Tempo
di Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua, sejak tahun 2000. Pria berusia 43 tahun
ini dipecat tanpa mendapat kejelasan dan pemenuhan hak-haknya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Pemecatan
Cunding telah diprotes Serikat Pekerja Koresponden Tempo atau Sepak@t Indonesia. Sepak@t menilai Tempo tidak adil memperlakukan Cunding karena memecat Cunding tanpa
melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sepak@t pun
sudah melaporkan manajemen Tempo ke
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri, 22 Februari 2016.
“Kami menilai Tempo tidak menghargai reporternya dan melanggar
UU Ketenagakerjaan. Terlebih, Cunding dipecat tanpa diberi pesangon,” ujar
Kresna.
Foto: Boy Harjanto/Liputan6.com |
Kresna menekankan, sebagai media besar dan ternama yang konsisten membela membela hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, Tempo seharusnya tidak gegabah memecat reporternya. Kelakuan Tempo tiada berbeda dengan perusahaan yang seenaknya menindas pekerjanya, seperti yang diberitakan Tempo sendiri. Tindakan Tempo memalukan dan melanggar prinsip-prinsip humanisme yang diagungkannya sehingga Tempo perlu dikritik dan dikecam.
Kresna
dan seluruh peserta aksi meminta manajemen Tempo
untuk menyelesaikan kasus Cunding dengan melibatkan Sepak@t Indonesia karena
Cunding sudah menyerahkan kuasanya kepada Sepak@t.
Baca juga: Koresponden TEMPO Deklarasikan Sepakat Indonesia
Seorang aktivis demokrasi, Taufik Nurhidayat, menuntut perbaikan pola hubungan
kerja antara perusahaan pers dengan koresponden di daerah-daerah. Pemecatan
yang dialami Cunding bisa dialami oleh koresponden dari perusahaan pers
lainnya.
“Kami juga mendesak perusahaan-perusahaan media agar memperlakukan koresponden
di daerah dengan layak. Dalam konteks kasus ini, Tempo harus
juga menghormati serikat pekerjanya dengan memenuhi tuntutan-tuntutan yang
sudah dilayangkan,” kata Taufik.
Sebelumnya, Gendur Sudarsono membantah manajemen Tempo memecat Cunding Levi. Gendur mengaku telah membuka diri untuk berdialog dengan Cunding mengenai pembenahan sumber daya manusia (SDM) yang sedang berlangsung di Tempo.
“Kami pada dasarnya menghargai langkah apa pun yang dilakukan mitra kami di daerah. Tapi tidak benar ada PHK karena hampir semua wartawan Tempo di daerah tidak berstatus sebagai karyawan,” kata Gendur.
Pembenahan SDM diberlakukan tidak hanya kepada koresponden di daerah-daerah, namun juga diberlakukan bagi karyawan Tempo di Jakarta. Khusus bagi koresponden, manajemen Tempo memberikan kesempatan pada mereka untuk berkarier sebagai karyawan tetap melalui proses seleksi dan mengikuti pendidikan jurnalistik di kantor pusat Tempo di Jakarta.
Gendur mengklaim,
kebijakan itu banyak diikuti koresponden daerah dan mereka telah menduduki
posisi penting di jajaran redaksi Koran
Tempo (terbit perdana 2 April 2001) dan Tempo.co
(diluncurkan pertama kali pada 23 November 2011 untuk menggantikan Tempointeraktif.com yang diluncurkan
sejak 1996 dan jadi portal berita pertama di Indonesia).
Baca juga: Koresponden TEMPO Jawa Timur Bentuk Serikat Pekerja
“Tidak sedikit koresponden
kami yang kini menjadi wartawan senior dan berkarier di Jakarta. Sebagian
koresponden menolak menjalani pendidikan di Jakarta karena keterikatan pada
daerah atau ada komitmen lain. Kami sangat menghargai setiap pilihan mereka,”
kata Gendur. ABDI PURMONO
0 Komentar