Sempat nyaris punah, populasi curik bali dapat diselamatkan. Kini diperdagangkan secara legal.
KETIKA sepasang curik bali di Kebun Binatang Surabaya dicuri, saudaranya di Bali bernasib lebih mujur. Burung berbulu dominan putih dengan kulit berwarna biru di sekitar mata itu kembali memeriahkan langit Pulau Dewata. Lewat program penangkaran, satwa endemik yang langka ini perlahan merangkak keluar dari tubir kepunahan.
Banyak masyarakat yang menangkarkan jalak bali sejak dilegalkan," kata Tony Sumampau, pendiri dan penasihat Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia (FOKSI), dalam acara "Orientasi Wartawan Konservasi" yang diadakan FOKSI di Taman Safari Indonesia Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 6-8 Februari 2015.
Tony mengatakan populasi curik atau jalak bali (Leucopsar rotschildi) sempat terancam akibat praktek perburuan dan perdagangan ilegal. Namun kini fauna berkicau itu diperkirakan berjumlah 2.600 burung. Metode penangkaran terbukti ampuh guna menekan angka perburuan karena harga curik di pasar merosot seiring dengan bertambahnya populasi.
Pada 2004, harga rata-rata curik bali di pasar gelap mencapai
Rp 30 juta per ekor. Populasinya di alam liar itu kurang dari 300. Masyarakat diam-diam
memelihara burung berukuran 25 sentimeter ini. Bahkan, Tony mengatakan, curik
bali paling banyak dijadikan hewan piaraan oleh oleh para pejabat.
FOKSI, yang melontarkan gagasan penangkaran, awalnya
ditentang oleh pemerintah dan lembaga konservasi dalam negeri dan luar negeri. Dunia
internasional juga memprotes karena menganggap mustahil menangkarkan satwa
langka dan sangat dilindungi.
“Padahal ide dasarnya bertujuan untuk memerangi perburuan,
pencurian, dan penjualan ilegal dari Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dengan
cara menekan harga,” ujar Tony.
FOKSI meminta Menteri Kehutanan saat itu, M.S. Kaban, membuka
keran perizinan penangkaran curik bali. Kaban menyatakan bersedia dengan
jaminan. “Kami meminta waktu dan diberi akses, dalam lima tahun populasinya
akan dobel,” kata Tony.
Keyakinan ini didasarkan pada peralatan transponder chip bantuan Jepang yang dipasang di kaki tiap burung
hasil penangkaran. Dengan alat ini, bisa diketahui silsilah dan pemilik curik
yang dilepasliarkan ke habitat alaminya di TNBB.
Usaha mereka berbuah manis dengan terbitnya Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa,
serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor
SE.2/IV-Set/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penerbitan Izin Penangkaran Satwa
Liar Dilindungi Generasi Ke-2 (F2).
Terbitnya
izin penangkaran berdampak pada penurunan harga jalak bali menjadi di bawah Rp
3 juta. Harga yang makin murah membuat curik bali tak lagi banyak dilirik
masyarakat.
Walhasil,
perburuan dan perdagangan liar merosot sehingga
populasi di habitatnya terjaga dan malah bertambah. “Untuk apa jauh-jauh
mencuri ke TNBB kalau di pasar legal tersedia banyak dan harganya tidak terlalu
mahal,” kata Tony.
Kepala Balai TNBB Tedi Sutedi menyatakan penangkaran memang
belum sepenuhnya memulihkan populasi alami curik bali. Namun ia mengakui jumlah
spesies ini terus bertambah.
Koran Tempo, Kamis, 12 Februari 2015. |
Tedi tak membantah ataupun membenarkan angka 2.600 jalak bali
versi Tony. Tapi ia menduga jumlah itu termasuk curik di penangkaran. Setidaknya,
mengutip data pada 2011, diperkirakan 500 curik bali menghuni kawasan TNBB.
Keberadaan curik bali memang sempat mengkhawatirkan. Pada 1970,
IUCN menyematkan status terancam punah atas spesies ini. Curik bali juga terdaftar
dalam Apendiks I CITES
(Convention on International Trade in Endegered Species of Wild Flora and
Fauna), yaitu kelompok fauna yang terancam kepunahan dan dilarang
diperdagangkan dalam bentuk apa pun.
Pemerintah
sendiri menetapkan jalak bali sebagai fauna dilindungi dalam Surat Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 421/kpts/Um/70 Tanggal 26 Agustus 1970.
Populasinya di TNBB pada 1974 hanya 112 burung. Satwa dengan
ujung sayap dan ekor berwarna hitam ini hanya tersebar di Teluk Kelor, Teluk
Terima, Lampu Merah, Prapat Agung, Tegal Bunder, Sumber Klampok, dan
Banyuwedang.
Penangkaran mulai dilakukan pada April 1995 di Tegal Bunder
dengan jumlah induk tiga ekor. Kegiatan ini berawal setelah Proyek Penyelamatan
Jalak Bali oleh ICBP (International Council for Bird Preservation) atau
BirdLife sejak 1987 berakhir pada 1995. Lewat program ini, jumlah curik bali di
Tegal Bunder hingga Februari 2015 mencapai 117. “Sebagai pusat stok cikal-bakal
curi bali bagi TNBB dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat peminat dan
peneliti,” kata Tedi.
Selanjutnya, pengadaan induk dan pejantan curik bali
dilakukan bersama-sama antara Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah, Taman
Safari Indonesia, Kebun Binatang Surabaya, dan Balai Konservasi Sumber Daya
Alam DKI Jakarta. Mereka juga mengadakan pertukaran burung dengan penangkar
curik di Bandung, Madiun, Denpasar, serta burung dari hasil sitaan. Ada juga
bantuan dari lembaga konservasi di luar negeri.
Kegiatan pelepasliaran curik bali bermula sejak 1998. Saat itu,
12 ekor curik dilepaskan di TNBB. Di habitat alaminya, burung hasil penangkaran
ini berkembang biak menjadi 30 burung pada 2008. Jumlahnya menjadi 53 burung
atau naik 76 persen pada 2014.
“Penambahan 23 burung memang sedikit, tapi bisa menggambarkan
bahwa jalak yang dilepasliarkan terus bereproduksi,” kata Tedi. Hingga 2014,
terdapat 248 curik bali yang dilepas di TNBB.
Menurut Tedi, angka populasi curik yang fluktuatif disebabkan
oleh faktor predator alami, sumber air tawar yang terbatas, invasi tanaman
eksotis terhadap padang rumput, dan masih adanya pencurian. Curik hasil
penangkaran yang lambat beradaptasi dengan lingkungan juga rentan terbunuh. “Bisa
jadi sasaran empuk elang perut putih, elang ular, biawak, ular, musang hitam,
dan kucing hutan,” tutur Tedi.
Direktur
Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Dahono Aji,
mengatakan sebaran curik bali masih belum ideal karena terbatas dalam kawasan
TNBB. Itu pun hanya di Semenanjung Prapat Agung dan Tanjung Gelap Pahlengkong
yang habitatnya bertipe hutan mangrove,
hutan pantai, hutan musim, dan padang rumput.
“Kalau
bisa, sebarannya merata di seluruh Pulau Bali atau dengan mudah dijumpai lagi
di habitat terluasnya antara Bubunan di Kabupaten Buleleng hingga Gilimanuk di
Kabupaten Jembrana,” kata bambang.
Jalak
bali kini masuk dalam daftar 25 spesies satwa liar dilindungi yang populasinyaakan ditingkatkan 10 persen hingga 2019 atau selama masa pemerintahan Presiden
Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bila upaya ini sukses, tidak mustahil
nama curik bali bisa dicoret dari daftar merah IUCN tentang fauna langka dan
terancam punah. ABDI PURMONO
2 Komentar
semoga para curik bali yang dilepasliarkan beserta teman-temannya di alam bebas hidup sehat dan bahagia, punya anak banyak, dan nggak diganggu pemburu.
BalasTerima kasih untuk komentarnya, Mbak Bibi... Semoga curik bali hepi selamanya di habitatnya.
Balas