KEBERADAAN elang jawa di dalam kawasan akan dipantau lagi
dalam kurun Juli-September 2013. TNBTS berencana melibatkan Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada dalam kegiatan pengamatan kedua ini.
“Dari hasil monitoring pertama tahun lalu kami temukan elang jawa kurang dari lima ekor. Meski jumlah populasi elang jawa belum akurat, tapi hasil pengamatan itu sudah sangat menggembirakan,” kata Kepala Balai Besar TNTBS Ayu Dewi Utari kepada saya pada Senin, 8 Juli 2013.
Ayu
memaparkan, elang jawa (Spizaetus
bartelsi) diamati pada pekan terakhir September 2012 dari tiga stasiun
pengamatan yang berada di Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II,
yakni Wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Jabung, RPTN Coban
Trisula, dan RPTN Patok Picis.
Selama
sepekan, selain elang jawa, tim TNBTS pun melihat burung elang hitam dan burung
elang lain yang belum teridentifikasi spesiesnya. Aktivitas utama elang jawa
yang teramati adalah terbang berputar-putar (soaring), terbang mendatar (gliding),
bersuara, dan bertengger (perching).
Elang
jawa hanya terlihat di RPTN Coban Trisula dan RPTN Jabung. Tutupan tajuk
kawasan hutan di sini masih sangat bagus. Rata-rata populasinya di tiap stasiun
satu ekor. Namun hasil pengamatan di setiap stasiun sangat memungkinkan jumlah
individu elang jawa dapat mencapai dua ekor di tiap stasiun itu.
“Karena
dalam beberapa kali pertemuan di kedua stasiun itu kami jumpai sepasang elang
jawa yang melakukan aktivitas bersama,” kata Mahmuddin Rahmadana, anggota tim
merangkap Penyuluh Kehutanan TNBTS, menambahkan.
Momentum
terbaik didapat tim TNBTS saat melihat seekor elang jawa terbang dan bertengger
di RPTN Jabung pada hari ketiga (27 September). Di Coban Trisula tim sempat
melihat sepasang elang jawa terbang bersama selama 5 menit. Sedangkan di RPTN
Patok Picis hanya terlihat elang hitam dan elang lainnya.
“Dengan
kemunculan elang jawa di Jabung dan Coban Trisula, secara resmi kami
mengonfirmasikan bahwa elang jawa telah kami masukkan dalam daftar fauna yang
ada di TNBTS. Selama ini belum pernah terpublikasikan secara resmi data dan
catatan keberadaan elang jawa di wilayah kerja kami," kata Ayu.
Namun,
Ayu menukas, data jumlah individu dan pasangan elang jawa belum dapat
dipastikan. Data elang jawa yang diperoleh masih merupakan data pendugaan
kasar. Hal ini disebabkan peralatan yang dipakai tim TNBTS kurang komplet dan kurang berkualitas.
Untuk
mendapatkan data yang akurat, TNBTS akan kembali melakukan pengamatan intensif
dengan membawa peralatan yang lebih lengkap, seperti kompas merek Shuunto, range finder (untuk menentukan jarak dan
luar area terbang), monokuler, binokuler, serta kamera single-lens reflex atau SLR dengan panjang fokal (focal lenght) minimal 400-500 milimeter.
Beberapa literatur mendeskripsikan sebagai salah satu jenis burung pemangsa (raptor) paling terlangka dan terancam
punah yang masih tersisa di dunia. Ia menghadapi risiko kepunahan akibat
berkurangnya luasan habitat karena perburuan, pembalakan hutan, dan konversi
lahan hutan untuk permukiman manusia.
Sebagai
pemangsa tingkat puncak (top predator),
elang jawa berperan sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem kawasan
TNBTS. Elang jawa dewasa mempunyai habitat utama berupa hutan primer yang
selalu hijau dan sebagian kecil wilayah hutan sekunder. Sedangkan elang jawa
anak dan remaja lebih menyukai area hutan terbuka—hutan dengan rumpang dan
hutan tanaman muda.
Departemen
Kehutanan pada 2007 memastikan populasi elang jawa terbanyak ada di Jawa Barat,
terutama di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Taman Nasional
Gunung Gede Pangrango.
International
Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan elang jawa sebagai satwa
terancam punah (threatened) dengan
kategori genting atau endangered.
Elang jawa juga masuk daftar Apendiks 2 Konvensi Perdagangan Internasional
untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention on International Trade in Endagered
Species/CITES) sehingga terlarang untuk diperdagangkan di seluruh perdagangan
internasional.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
menegaskan perlindungan terhadap semua famili Accipitridae, termasuk jenis elang jawa.
Bahkan,
di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar secara khusus menyebutkan bahwa elang jawa termasuk
jenis yang dilarang ditangkarkan untuk tujuan perdagangan. Dalam peraturan ini
juga disebutkan bahwa elang jawa termasuk satwa yang hanya dapat dipertukarkan
atas persetujuan Presiden.
Karena
kelangkaan dan kemiripan elang jawa dengan maskot nasional “Burung Garuda”,
maka pemerintah menjadikan elang jawa sebagai salah satu satwa kebanggaan
nasional.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional disebutkan komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional, ikan siluk merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona, dan elang jawa disebut sebagai satwa langka. ABDI PURMONO
Dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional disebutkan komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional, ikan siluk merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona, dan elang jawa disebut sebagai satwa langka. ABDI PURMONO
Artikel Terkait:
Elang Jawa Satwa Taman Nasional Bromo Semeru
Elang Jawa Tercatat Satwa Taman Nasional Bromo
Elang Jawa, Predator Langka yang Terancam Punah
Elang Jawa Tercatat Satwa Taman Nasional Bromo
Elang Jawa, Predator Langka yang Terancam Punah
0 Komentar