Elang Jawa Resmi Jadi Satwa TNBTS

Senin, Juli 08, 2013

KEBERADAAN elang jawa di dalam kawasan akan dipantau lagi dalam kurun Juli-September 2013. TNBTS berencana melibatkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dalam kegiatan pengamatan kedua ini.

“Dari hasil monitoring pertama tahun lalu kami temukan elang jawa kurang dari lima ekor. Meski jumlah populasi elang jawa belum akurat, tapi hasil pengamatan itu sudah sangat menggembirakan,” kata Kepala Balai Besar TNTBS Ayu Dewi Utari kepada saya pada Senin, 8 Juli 2013.


Ayu memaparkan, elang jawa (Spizaetus bartelsi) diamati pada pekan terakhir September 2012 dari tiga stasiun pengamatan yang berada di Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, yakni Wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Jabung, RPTN Coban Trisula, dan RPTN Patok Picis.

Selama sepekan, selain elang jawa, tim TNBTS pun melihat burung elang hitam dan burung elang lain yang belum teridentifikasi spesiesnya. Aktivitas utama elang jawa yang teramati adalah terbang berputar-putar (soaring), terbang mendatar (gliding), bersuara, dan bertengger (perching).

Elang jawa hanya terlihat di RPTN Coban Trisula dan RPTN Jabung. Tutupan tajuk kawasan hutan di sini masih sangat bagus. Rata-rata populasinya di tiap stasiun satu ekor. Namun hasil pengamatan di setiap stasiun sangat memungkinkan jumlah individu elang jawa dapat mencapai dua ekor di tiap stasiun itu.

“Karena dalam beberapa kali pertemuan di kedua stasiun itu kami jumpai sepasang elang jawa yang melakukan aktivitas bersama,” kata Mahmuddin Rahmadana, anggota tim merangkap Penyuluh Kehutanan TNBTS, menambahkan.

Momentum terbaik didapat tim TNBTS saat melihat seekor elang jawa terbang dan bertengger di RPTN Jabung pada hari ketiga (27 September). Di Coban Trisula tim sempat melihat sepasang elang jawa terbang bersama selama 5 menit. Sedangkan di RPTN Patok Picis hanya terlihat elang hitam dan elang lainnya.

“Dengan kemunculan elang jawa di Jabung dan Coban Trisula, secara resmi kami mengonfirmasikan bahwa elang jawa telah kami masukkan dalam daftar fauna yang ada di TNBTS. Selama ini belum pernah terpublikasikan secara resmi data dan catatan keberadaan elang jawa di wilayah kerja kami," kata Ayu.

Namun, Ayu menukas, data jumlah individu dan pasangan elang jawa belum dapat dipastikan. Data elang jawa yang diperoleh masih merupakan data pendugaan kasar. Hal ini disebabkan peralatan yang dipakai tim TNBTS kurang komplet dan kurang berkualitas.

Untuk mendapatkan data yang akurat, TNBTS akan kembali melakukan pengamatan intensif dengan membawa peralatan yang lebih lengkap, seperti kompas merek Shuunto, range finder (untuk menentukan jarak dan luar area terbang), monokuler, binokuler, serta kamera single-lens reflex atau SLR dengan panjang fokal (focal lenght) minimal 400-500 milimeter.

Beberapa literatur mendeskripsikan sebagai salah satu jenis burung pemangsa (raptor) paling terlangka dan terancam punah yang masih tersisa di dunia. Ia menghadapi risiko kepunahan akibat berkurangnya luasan habitat karena perburuan, pembalakan hutan, dan konversi lahan hutan untuk permukiman manusia.

Sebagai pemangsa tingkat puncak (top predator), elang jawa berperan sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem kawasan TNBTS. Elang jawa dewasa mempunyai habitat utama berupa hutan primer yang selalu hijau dan sebagian kecil wilayah hutan sekunder. Sedangkan elang jawa anak dan remaja lebih menyukai area hutan terbuka—hutan dengan rumpang dan hutan tanaman muda. 

Departemen Kehutanan pada 2007 memastikan populasi elang jawa terbanyak ada di Jawa Barat, terutama di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan elang jawa sebagai satwa terancam punah (threatened) dengan kategori genting atau endangered. Elang jawa juga masuk daftar Apendiks 2 Konvensi Perdagangan Internasional untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention on International Trade in Endagered Species/CITES) sehingga terlarang untuk diperdagangkan di seluruh perdagangan internasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menegaskan perlindungan terhadap semua famili Accipitridae, termasuk jenis elang jawa.

Bahkan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar secara khusus menyebutkan bahwa elang jawa termasuk jenis yang dilarang ditangkarkan untuk tujuan perdagangan. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa elang jawa termasuk satwa yang hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden.

Karena kelangkaan dan kemiripan elang jawa dengan maskot nasional “Burung Garuda”, maka pemerintah menjadikan elang jawa sebagai salah satu satwa kebanggaan nasional.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional disebutkan komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional, ikan siluk merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona, dan elang jawa disebut sebagai satwa langka. ABDI PURMONO




Artikel Terkait: 



Share this :

Previous
Next Post »